Selasa, 14 Mei 2024

UPDATE Hari Ini Minggu 8 Oktober 2023, Berikut Kriteria Terbaru Lolos Dapat Bansos KLJ, KAJ, KJP Plus dan KPDJ

Akhir akhir ini banyak dikeluhkan lansia, siswa miskin dan anggota masyarakat lain yang seharusnya mendapatkan bansos DKI Jakarta kemudian menjadi tidak mendapatkan.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Akhir akhir ini banyak dikeluhkan lansia, siswa miskin dan anggota masyarakat lain yang seharusnya mendapatkan bansos DKI Jakarta kemudian menjadi tidak mendapatkan.

Meskipun demikian sebagai penerima manfaat wajib hukumnya masuk dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS. Ini penting dan menjadi syarat mutlak bagi penerima aneka bansos DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ dan KJP Plus 2023.

Secara nasional, ketentuan tentang DTKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 tahun 2021. DTKS merupakan data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dikelola Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Besok Senin 9 Oktober 2023, Segini Nominal yang Diterima Penerima Manfaat Berikut Teknis Pencairan hingga Jutaan Rupiah

DTKS memegang peranan vital dalam menentukan keberhasilan seseorang mengakses bansos bantuan sosial.Mengapa bisa demikian? Karena DTKS memuat data by name by address penerima manfaat data bansos

Maka dari itu DTKS menjadi hal utama dalam penerimaan bansos bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta KLJ, Kartu Anak Jakarta KAJ, Kartu Jakarta Pintar KJP Plus dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

Namun ada ketentuan baru dalam penetapan DTKS DKI 2023 seperti disampaikan akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta.

Dinsos DKI memberikan penjelasan bahwa pendaftaran DTKS DKI pada 2023 ini ternyata tidak dibangun secara luas dan dibuka secara luas.

BACA JUGA:Siap-siap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sementara di Sekolah Mulai Besok

“Dapat kami informasikan, tahun 2023 ini Dinas Sosial tidak membuka pendaftaran DTKS secara luas kepada masyarakat namun terbatas pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023, serta anak balita dengan kondisi gizi buruk (stunting),” tulis @dinsosdkijakarta pekan lalu.

BACA DEH  Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?

Bagi kamu yang saat ini sedang menunggu pencairan bansos coba cek apakah nama kamu atau keluarga terdata dalam DTKS 2023. Pasalnya bagi penerima manfaat bansos seperti KLJ, KJP Plus, KAJ dan KPDJ kepentok syarat dan aturan baru terkait DTKS 2023. Berikut penjelasan resminya.

Ini penjelasan resmi untuk mengetahui tentang aturan baru pendaftaran. DTKS DKI 2023 yang menjadi syarat mutlak penerimaan aneka bansos seperti KJP Plus, KLJ, KPDJ dan KAJ di 2023.

Untuk pendaftaran bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti KLJ, KAJ, KPDJ harus melalui DTKS. Namun, saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran DTKS aktif secara luas,” tulis Dinsos.

Masyarakat bisa memantau jadwal pendaftaran DTKS apabila dibuka melalui website dan media sosial Dinsos DKI Jakarta.

DTKS atau memang menjadi syarat utama bagi warga untuk mendapatkan bantuan dana Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) lewat program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KPDJ, KAJ, dan bansos pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023 secara aktif, Dinsos DKI akan mengumumkan lewat media sosial.

BACA JUGA:SYARAT MUTLAK, Skor TOEFL dan Kompetensi Lain di Pendaftaran Beasiswa PPSL 2023 S2 dan S3 Tujuan Studi Luar Negeri, INGAT Pendaftaran Ditutup 31 Oktober!!

“Informasi pendaftaran DTKS aktif nantinya akan dipublikasikan pada media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai kebijakan lebih lanjut. Terima kasih,” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Demikian informasi resminya tetap terus dapatkan update terbaru informasi kaitan bansos di DKI Jakarta hanya di Tentangkita.co

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

TENTANGKITA.CO, LOMBOK – Gempa dengan skala Magnitudo 5,5 mengguncang barat daya Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul...