Jumat, 17 Mei 2024

PECAH TELOR!! KJP Plus Sudah CAIR Hari Ini Jumat Berkah 6 Oktober 2023, Begini Aturan Terbaru Penerima Manfaat dari Bank DKI Jakarta

Pecah telor, akhirnya!! setelah sekian lama ditunggu tunggu, Kartu Jakarta Pintar KJP Plus sudah cair hari ini. Segera cek rekening kamu.

Hot News

TENTANGKITA.COM – Pecah telor, akhirnya!! setelah sekian lama ditunggu tunggu, Kartu Jakarta Pintar KJP Plus sudah cair hari ini. Segera cek rekening kamu bagi siswa penerima manfaat untuk mengetahui apakah dan sudah masuk hari ini atau belum.

Yang jelas syarat utama pencairan KJP Plus 2023 ini adalah siswa miskin yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DTKS. KJP Plus ini merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta yang berkomitmen menyejahterakan dan fokus pada pendidikan siswa DKI Jakarta supaya tak ada alasan untuk putus sekolah.

Meski demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi siswa penerima manfaat dalam mendapatkan KJP Plus ini.

BACA JUGA:Pengumuman PPPK BKKBN 2023 Terbaru, Ini Kuota Formasi Per Provinsi dan Gaji Untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1

Informasi terkini menyebutkan KJP Plus 2023 sudah mulai dicairkan sejak kemarin 5 Oktober 2023. Informasi ini resmi dari akun Instagram UPT.P4OP.

Eits tunggu dulu, jangan buru buru bergembira, karena dalam aturan pencairan ini ada aturan terbaru mengenai penerima KJP Plus 2023 terbaru di bulan Oktober. Aturan ini merupakan aturan resmi dari Bank DKI Jakarta yang harus ditaati segenap siswa penerima manfaat.

Kemudian bagaimana aturan ini dan kapan pencairan ke rekening kamu? SABAR dulu pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung serta merta cair begitu saja dan masuk cepat ke rekeningmu.

Tanda apabila dana KJP bulan Oktober 2023 sudah cair yaitu dengan melihat saldo rekening dan adanya notifikasi melalui SMS banking.

BACA JUGA:Dear Lansia DKI Jakarta!! KLJ CAIR Hari Ini Jumat 6 Oktober 2023, Ini Cara CEK Rekening Berikut Cara Daftar

Supaya tidak salah dalam penggunaan dana bantuan KJP plus ini pemerintah dan Bank DKI berlakukan ketepatan penggunaan dana KJP plus sebagai berikut:

BACA DEH  Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?

Persyaratan Penerima KJP Plus Oktober 2023

1. Pembelanjaan Non Tunai (Cashless)

2. Pembayaran akan dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada MEsin EDC BAnk DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

3. Siswa penerima KJP wajib belanja di Toko resmi Belanja KJP Plus yang sudah PKS dengan Bank DKI.

4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh penerima KJP Plus telah terekam di setiap Merchant.

5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI terkait item barang yang telah dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

BACA JUGA:JUMAT BERKAH!! KLJ Penerima Lama CAIR Hari Ini Jumat 6 Oktober 2023, Begini Lansia yang Otomatis Dapat Bansos

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program dari pemerintah provinsi DKI jakarta yang diberikan sebagai akses pendidikan berkualitas kepada siswa dari keluarga yang memiliki ekonomi rendah.

Tentu dengan adanya program KJP plus bisa sangat membantu bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Melansir akun Instagram resmi UPT.P4OP, terdapat sebanyak 674.599 peserta didik yang menerima bantuan KJP Plus Oktober kali ini.

Dengan jumlah penerima, serta jenjang pendidikan yang dapat dilihat sebagaimana berikut ini.

1. SD/MI sebanyak 313.154 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.

2. SMP/MTS sebanyak 186.697 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.

BACA JUGA:Prediksi Bakal Lolos Seleksi ASN, 2 Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2023 dan PPPK

3. SMA/MA sebanyak 65.073 Peserta Didik dengan nominal Rp185 ribu/bulan tiap penerima manfaat.

BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

4. SMK sebanyak 107.775 Peserta Didikengan nominal Rp215 ribu/bulan tiap penerima manfaat.

5. PKBM sebanyak 1.900 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.

Demikian informasinya semoga memberikan banyak manfaat dan berkah di Jumat Berkah kali ini. Semangat sekolah ya!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Palestina mengirimkan surat kepada  FIFA yang berisi permintaan mengeluarkan atau menangguhkan (suspend) Israel...