Jumat, 29 Maret 2024

Kartu Anak Jakarta Cair Akhir Desember, Ini Syarat Pengambilan Dana

Pencairan bantuan Kartu Anak Jakarta hanya tinggal menunggu surat dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA — Program bantuan Kartu Anak Jakarta atau KAJ akan dicairkan paling lambat pada pekan keempat Desember 2021. 

Kabar resmi ini disampaikan oleh akun Twitter @DinsosDKI1 yang mengunggah infografis tentang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Salah satu isi infografis tersebut adalah: Penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2021 masih akan menerima bantuan hingga triwulan 4.

Pencairannya menunggu surat dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Apa itu Kartu Anak Jakarta?

Kartu Anak Jakarta atau KAJ adalah program bantuan pemerintah untuk memenuhi hak anak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat dia tumbuh. 

Kartu Anak Jakarta atau KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak. 

Program ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. 

Selain dana tunai, manfaat lain adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta; 
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan 
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat berhenti jika anak:

  • Meninggal dunia; 
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah; 
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau 
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
  • Penyaluran KAJ adalah dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. 

Ceramah Buya Yahya: Wanita Boleh Merapikan Alis, Asal…

Berikut syarat pencairan Kartu Anak Jakarta

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
  • Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
BACA DEH  Prakiraan Cuaca BMKG Rabu (27/3) di Jakarta, Awas Hujan Petir

Pemberian dana KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya.

Apabila ditemukan permasalahan KAJ, laporkan melalui Call Center di nomor 021-4265225 atau melalui aplikasi WhatsApp 0821-11420717.

Jika menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Demikian infomasi tentang pencairan Kartu Anak Jakarta atau KAJ dan syarat pengambilan dana.

Special Show Cing Abdel Bareng Temon: Kosongin Waktu Dah Tahun Depan

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...