Senin, 20 Mei 2024

Cara Cek Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023, Siswa Harus Penuhi 3 Syarat Ini Kata Disdik DKI

Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Silakan simak cara cek dan syarat siswa untuk masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang kini pendataannya tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.

Berdasarkan jadwal pendataan yang dirilis Disdik DKI, penetapan penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan tahap 2 tahun 2023 akan berlangsung akhir Oktober. Dengan begitu, cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 baru bisa diterapkan pada waktu itu.

Sebelum membahas tentang cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, tentangkita.co akan membahas dulu tiga persyaratan yang harus dipenuhi siswa agar bisa mendapatkan bansos pendidikan tersebut.

BACA JUGA: Simak Info Penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli – September 2023, Penerima Baru Di 10 Kecamatan Diguyur Bansos KPDJ

Berikut ini 3 syarat untuk masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:

  1. Siswa harus terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di DKI Jakarta
  2. Peserta didik masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur
  3. Siswa harus berdomisili dan memiliki KK (Kartu Keluarga) DKI Jakarta

BISA CEK DI LAMAN SILADU

Penjelasan laman Sistem Informasi Layanan Terpadu (Siladu) Pemprov DKI, siladu.jakarta.go.id, warga yang masuk dalam basis DTKS bakal diusulkan sebagai calon penerima bansos.

DTKS memang menjadi acuan bagi pemerintah baik pusat maupun provinsi dalam menyalurkan program bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Namun, status penetapan dalam basis DTKS tidak otomatis menjadikan warga menerima bansos. Hal itu mengingat program bansos mempunyai syarat dan mekanisme yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan APBN dan APBD.

BACA DEH  Sinyal Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Pekan Ini Hilang

Terkait dengan bansos pendidikan di Ibu Kota, Pemprov DKI akan menjalankan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang akan berlangsung selama enam bulan. Penyaluran perdana bakal berlangsung pada November dan ditutup dengan penyaluran pada April 2024.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Penerima Baru KJP Plus Dibuka? Begini Bocoran Dari P4OP Disdik

Berikut ini jadwal kegiatan penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta:

  1. Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
  4. 4. Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  5. 5. Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  6. 6. Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

Di butir satu sampai dengan empat, para orang tua peserta didik bisa mengunjungi sekolah untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data penerima dana bansos itu antara lain dengan memverifikasi data dari sekolah.

BACA JUGA: Generasi Milenial Kerja 6 Tahun Bisa Bangun Rumah? Simak Pengalaman Nuni Yulianti, Insan PNM, Ini Deh

Para orang tua juga bisa mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.

Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.

Nah, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:

BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian

– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023

– Lantas klik tombol cek

– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

Demikian info terkait dengan cara cek dan syarat masuk daftar penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dari Disdik DKI. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Yayasan Komunitas Berdaya Indonesia: Bullying di Sekolah Berdampak Panjang Bagi Mental Siswa

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sedikitnya 30 persen siswa tingkat SD dan SMP pernah menjadi korban perundungan atau bullying di sekolah...