Jumat, 17 Mei 2024

Simak Langkah Cek BI Checking Online, Mudah Bisa lewat Ponsel Pribadi Kamu

Perlu diketahui juga bahwa debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Viral soal BI Checking yang buruk bisa menghambat seseorang untuk diterima kerja dalam suatu perusahaan. Bahkan termasuk bisa menggagalkan kamu saat ingin melakukan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR).

Sebelumnya perlu diketahui, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

BACA JUGA: KLJ 2023 September Kapan Cair?LANGSUNG Diropel 3 Bulan, Segini Nominal yang akan Diterima Lansia?

Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjaman online (pinjol) tapi pembayarannya macet juga akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

Cara Cek BI Checking Via HP

Berikut ini cara cek BI Checking secara online via ponsel atau HP dikutip dari ojk.go.id, Kamis (24/8/2023)

1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP
2. Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama.
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
4. Klik “Selanjutnya”.
5. Masukkan data registrasi secara lengkap.
6. Isi proses BI Checking.
7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
10. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
11. OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist

Setelah mengetahui cara cek BI Checking secara online, perlu diketahui juga skor BI Checking Anda. Adapun Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet.

Ini rincian skor BI Checking:

1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki    catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

BACA JUGA: Resmi! Pemkot Jaksel Cairkan Bansos Lansia Hari Ini, Termasuk KLJ Periode Juli dan Agustus 2023?

4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Perlu diketahui juga bahwa debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Palestina mengirimkan surat kepada  FIFA yang berisi permintaan mengeluarkan atau menangguhkan (suspend) Israel...