Jumat, 17 Mei 2024

Ini Informasi TERBARU Pencairan KJP Plus Agustus 2023

Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan  anggaran untuk dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023  sebesar Rp 1,5 triliun.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penyaluran KJP Plus Tahap 1 2023 untuk Agustus 2023  kapan akan  berlangsung? Pemprov DKI kabarnya melalui Disdik DKI akan segera melakukan pencairan.

Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan  anggaran untuk dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023  sebesar Rp 1,5 triliun. Termasuk untuk Agustus 2023 ini.  Dana untuk KJP Plus Agustus 2023  ada dalam APBD 2023 Pemprov DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Bantuan sosial biaya pendidikan ada dua:

  • Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plusdengan dana Rp1,5 triliun
  • Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 dengan dana Rp134 miliar.

BACA JUGA: KJP Plus Agustus 2023 Siap Cair, Cek dengan Teliti Ini Sebab Saldo di ATM dan Buku Tabungan Berbeda

Prediksi waktu pencairan KJP Plus Agustus 2023 akan berada di antara tanggal 4-19 Agustus 2023. Sebab pada tanggal itulah Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus Agustus.

WAKTU PENYALURAN SETIAP BULAN AGUSTUS

  1. Penyaluran KJP Plus bulan Agustus 2020 jatuh pada tanggal 19 Agustus 2020.
  2. Penyaluran KJP Plus  bulan Agustus 2021 jatuh pada tanggal 13 Agustus 2021.
  3. Penyaluran  KJP Plus bulan Agustus 2022 jatuh pada tanggal 9 Agustus 2022.

Besaran dana KJP Plus Agustus 2023, tidak akan mengalami perubahan alias  sama dengan nilai KJP Plus Juli 2023 yang cair 4 Juli 2023.

BACA JUGA: INFO KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair, Ini Pesan Disdik DKI Jakarta

BESARAN DANA KJP PLUS SESUAI TINGKAT PENDIDIKAN

BACA DEH  Pelajar Di DKI Dilarang Gelar Perpisahan Di Luar Kota
SD/MI
  • Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari:
  1. Biaya rutin Rp135.000
  2. Biaya berkala Rp 115.000
  3. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan  Rp 130.000/bulan
SMP/MTs
  • Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik
  • Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari:
  1. Biaya rutin Rp135.000
  2. Biaya berkala Rp115.000
  3. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan
SMA/MA
  • Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik
  • Besaran dana Rp420.000/ bulan  terdiri dari
  1. Biaya rutin Rp. 235.000
  2. Biaya berkala Rp. 185.000
  3. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan
SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik

Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari

  1. biaya rutin Rp. 235.000
  2. biaya berkala Rp 215.000.
  3. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 240.000/bulan
PKBM
  • Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik
  • Besaran dana Rp300.000/bulan, terdiri dari:
  1. Biaya rutin Rp185.000
  2. Biaya berkala Rp115.000.

*Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan.

*Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

BACA JUGA: Info Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Kapan, Diprediksi Tanggal Ini

Kapan cair?

Ini jawaban Disdik DKI Jakarta: Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Namun, ada perkiraan, pencairan rada melambat lantaran adanya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6032/C/HK.04.01/2023 tanggal 7 Juli 2023.

SE itu berisi tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024.  Ada enam instruksi di SE itu.

Salah satu isi SE itu: 

  • Kepala Satuan Pendidikan menugaskan Operator Sekolah untuk melakukan pendataan Peserta Didik Semester I Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru.
BACA DEH  Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Palestina mengirimkan surat kepada  FIFA yang berisi permintaan mengeluarkan atau menangguhkan (suspend) Israel...