Sabtu, 27 Juli 2024

KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Cek Jadwal Periode Sebelumnya dari P4OP

Apabila dibandingkan, ada penurunan jumlah penerima bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dibandingkan dengan tahap 2 tahun 2022—berlangsung mulai November 2022 dan berakhir pada April 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair masih belum banyak ditanyakan warganet ke kolom komentar akun media sosial Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Begitupun sebaliknya, Disdik DKI dan P4OP belum memberikan tanda-tanda tentang KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair.

P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, lembaga di bawah Disdik DKI Jakarta yang antara lain mengurusi program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Meski begitu, kita bisa memprediksi kira-kira dana bantuan sosial (bansos) pendidikan program KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair dengan melihat data penyaluran pada periode sebelumnya.

BACA JUGA: Ini Bunyi Pasal Pidana Yang Bisa Menjerat Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Berikut ini data jadwal penyaluran sebelum pengucuran dana bansos KJP Plus bulan Agustus 2023:

  1. KJP November 2022 cair pada 12 November 2022
  2. KJP Desember 2022 cair pada 1 Desember 2022
  3. KJP Januari cair pada 2 Januari 2023
  4. KJP Februari cair pada 1 Februari 2023
  5. KJP Maret cair pada 1 Maret 2023
  6. KJP April cair pada 3 April 2023
  7. KJP Mei cair pada 30 Mei
  8. KJP Juni cair pada 7 Juni
  9. KJP Juli cair pada 4 Juli

Data penyaluran di atas terbagi dalam dua tahap penyaluran. Sejak November 2022 pada nomor 1 sampai dengan April 2023 pada nomor 6 adalah penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

BACA JUGA: Info Terbaru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI

Selanjutnya, mulai Mei 2023 pada nomor 7 sampai nanti berakhir pada Oktober 2023 masuk dalam penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

Terlihat dalam penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022, penyaluran bansos pendidikan dari Pemprov DKI itu selalu cair pada awal bulan kecuali November2022.

Pasalnya, pada November 2022, Pemprov DKI Jakarta harus menetapkan dulu daftar penerima dalam pelaksanaan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sehingga waktu pencairannya molor hingga tanggal 12 November.

Kejadian tersebut berulang pada Mei 2023 ketika Pemprov DKI harus menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang antara lain mengevaluasi penerima pada tahap sebelumnya.

BACA DEH  Bansos Tahap 3 Penerima Baru KAJ Cair Selasa (23/7)

Bahkan, ketika itu, pencairan dana bansos pendidikan untuk para siswa dari kelompok masyarakat tidak mampu itu baru berlangsung tanggal 30 Mei.

Periode Juni 2023, dana KJP Plus baru sampai ke rekening pada penerima manfaat pada tanggal 7 Jun lalu pada Juli cair pada awal bulan yakni tanggal 4.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

BACA JUGA: Rekening Panji Gumilang Diblokir, Begini Solusi Sang Syaikh Agar Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

Selanjutnya, akun Instagram P4OP menjelaskan data total siswa yang menerima bansos pendidikan tersebut.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” tulis @upt.p4op.

Mengikuti pola penyaluran tahap 1 tahun 2023, dana KJP Plus bulan Agustus 2023 kemungkinan juga berlangsung bertahap seperti yang berlangsung sejak Mei, Juni, dan Juli,

BATAS MAKSIMAL TARIK TUNAI

Lantas, aturan lain yang juga akan berlaku nanti ketika KJP Plus bulan Agustus 2023 cair adalah batas maksimal tarik tunai yang berlaku selama program KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Aturan batas maksimal tarik tunai tidak berlaku saat penyaluran periode sebelumnya terutama ketika masa pandemi.

Untuk membantu perekonomian warga selama pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran yakni seluruh dana KJP Plus bisa ditarik tunai.

Mulai Mei 2023, Pemprov DKI kembali menerapkan aturan batas maksimal tarik tunai yakni Rp100 ribu. Sesuai dengan aturan, dana KJP Plus terdiri dari dua komponen yakni Dana Rutin, dan Dana Berkala.

“Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” begitu keterangan dari akun Instagram P4OP @upt.p4op.

BACA JUGA: Ingat Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Diprediksi Cair Awal Bulan

Selanjutnya, pemanfaatan sisa Dana Rutin dan Dana Berkala hanya bisa secara nontunai yakni untuk pemenuhan kebutuhan di merchant resmi program KJP Plus.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @upt.p4op, Rabu 31 Mei 2023.

BACA DEH  Ini Info Terbaru KAJ, KLJ, KPDJ Januari-Juni 2024 Rabu (24/7)

Untuk mengetahui di mana saja merchat resmi KJP Plus, Anda bisa mengakses link berikut ini: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

JUMLAH PENERIMA BERTAMBAH

Sementara itu, jumlah penerima bansos pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Agustus 2023 berpeluang bertambah.

Kemungkinan penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 bertambah dengan mengacu penyaluran pada periode Juli lalu.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan P4OP menyetakan jumlah penerima dana bansos program KJP Plus bulan Juli 2023 yang mulai cair pada 4 Juli adalah sebanyak 674.599 siswa.

Jumlah penerima dana bansos pendidikan pada Juli itu bertambah sebanyak 9.633 siswa dibandingkan dengan penerima pada periode Juni sebanyak 664.936 siswa.

Pelaksanaan penyaluran dana bansos pendidikan itu kini masuk dalam KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Tahap ini berlangsung mulai Mei hingga nanti berakhir pada Oktober 2023.

BACA JUGA: FIX!! Jadwal KJP Plus Cair Awal Bulan Agustus 2023, Begini Cara Cek Daftar Siswa Penerima

Apabila dibandingkan, ada penurunan jumlah penerima bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dibandingkan dengan tahap 2 tahun 2022—berlangsung mulai November 2022 dan berakhir pada April 2023.

Total penerima KJP tahap 1 tahun 2023 adalah di bawah 680 ribu peserta didik, sedangkan penerima KJP tahap 2 tahun 2022 sebayak 803.121 peserta didik. Berarti ada selisih sekitar 120 ribu peserta didik.

Perbandingan tersebut juga menjadi dasar prediksi tentangkita.co tentang kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penerima  KJP Plus bulan Agustus 2023.

Namun, informasi resmi tentang penerima KJP Plus bulan Agustus 2023 masih harus menunggu pengumuman dari Disdik DKI dan P4OP.

Untuk mengecek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 siswa dapat mengakses:

– Laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik

– Pilih tahap 1 dan tahun 2023

– Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

Demikian informasi terkait KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan akan cair dan ketentuan batas maksimal tarik tunai dari Disdik DKI. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tekad Indonesia vs Malaysia Di Semifinal Piala AFF U-19, Menang Demi Gengsi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - "Gengsi negara tetap kita perjuangankan," kata pelatih Indonesia, Indra Sjafri menjelang melawan Malaysia di semifinal Piala...