Jumat, 17 Mei 2024

Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Ditutup: Eks Wakil Bupati Lucky Hakim Bilang Al Zaytun Pembayar PBB Terbesar di Indramayu

Meski begitu, Mahfud MD mengingatkan bahwa persoalan hukum yang terkait dengan Panji Gumilang yang merupakan syaikh Ponpes Al Zaytun harus selesai dan tidak boleh berlarut-larut lagi seperti sebelumnya.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang tercatat sebagai pembayar pajak terbesar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sementara itu, Menko Polhukam Moh Mahfud MD memberikan jaminan bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan ditutup meski sang pimpinan Panji Gumilang tengah menghadapi masalah hukum.

Fakta Ponpes Al Zaytun sebagai pembayara PBB terbesar di Indramayu disampaikan oleh eks Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim.

Eks orang nomor dua di Kabupaten Indramayu dan selebritis itu mengungkapkan hal itu  seusai memberikan keterangan oleh penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat 14 Juli 2023.

Lucky Hakim berkunjung ke Pondok Pesantren Al Zaytun di Kecamatan Gantar, Indramayu, pada 29 Juli 2022 dalam kapasitasnya sebagai Wabup Indramayu ketika itu.

BACA JUGA: 3 Rekomendasi Merek Handphone dengan Fitur Canggih dengan Harga Sejutaan

“Kenapa bisa diundang? Karena sebelumnya saya mengirimkan surat melalui Lucky Hakim Center kayak semacam lembaga yang saya miliki, mengirimkan surat untuk bersilahturahmi karena ingin melihat di dalam Al Zaytun itu ada apa,” ujar Lucky Hakim kepada wartawan.

Eks Wabup Indramayu yang jug seorang selebritis itu mengaku diterima langsung oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun ketika itu.

“Begitu datang ke sana, ditemui, diterima dengan baik. Waktu itu yang menerima langsung Pak Panji Gumilang, ya sudah keliling-keliling melihat,” kata Lucky Hakim.

Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki luas tanah yang besar sehingga, menurut Lucky Hakim, disebut sebagai ponpes terbesar di Indonesia.

Bahkan, sepengetahuan Lucky Hakim ketika menjabat Wabup Indramayu, Ponpes Al Zaytun tercatat sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu.

“Al Zaytun ini juga pembayar terbesar PBB di Indramayu dan bayar listriknya pun mahal. Makanya saya pengen tau kenapa listriknya bisa mahal, terus buat apa lahannya besar,” katanya.

BACA JUGA: Dana BOS Al Zaytun Rp3,2 Miliar Lebih, Bagi Panji Gumilang Terlalu Kecil Untuk Dikorupsi

BACA DEH  Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?

Dalam kunjungannya itu, Panji Gumilang memperlihatkan lahan di Ponpes Al Zaytun yang dikembangkan untuk pertanian modern, peternakan, dan lain-lain.

“Dan saya lihat juga masjidnya besar sekali, daya tampungnya setau saya bisa sampai puluhan ribu, bahkan lebih besar daripada daya tampungnya daripada (Masjid) Istiqlal,” ujarnya.

Selanjutnya, ketika hendak pulang, Lucky mengaku diundang untuk datang lagi ke Ponpes Al Zaytun keesokan harinya untuk acara perayaan hari ulang tahun Panji Gumilang.

Saat itu, Lucky Hakim berfikir perayaan ulang tahun itu sekadar acara kecil dengan tamu undangan dari pihak keluarga dan staf di Al Zaytun

Esok harinya, mantan Wabup Indramayu itu datang lagi ke Ponpes Al Zaytun dengan pakaian kasual kemeja biasa, bukan baju batik atau jas.

BACA JUGA: Ingat Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Diprediksi Cair Awal Bulan

“Saya kaget karena melihat tamunya banyak banget. Mobilnya itu ada ratusan, dan tamunya itu ribuan orang dan pada pakai jas rapih-rapih. Saya jadi merasa minder dan malu karena saya cuma pakai kemeja. Kalau saya pulang lagi ke rumah gak memungkinkan, kan jauh. Akhirnya dipinjamin jas, ada pecinya juga dipinjamin juga. Ya udah saya masuk,” ujarnya.

PONPES AL ZAYTUN DIBINA

Sementara itu, meski memunculkan kontroversi di masyarakat, pemerintah memastikan tidak akan menutup Ponpes Al Zaytun.

Menko bidang Polhukam Moh. Mahfud MD menjelaskan alasan kenapa Ponpes Al Zaytun tidak akan ditutup meski sang pimpinan, Panji Gumilang, memiliki masalah hukum.

Menurut Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang baik jadi tidak harus ditutup atau dibubarkan. Akan tetapi, kata Menko Polhukam, produk dari lembaga pendidikan itu perlu dibina dan harus ada penyesuaian kurikulum.

“Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” ujar Mahfud MD.

BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

BACA JUGA: Panji Gumilang Murka Rekeningnya Diblokir, Minta Segera Dikembalikan

Meski begitu, Mahfud MD mengingatkan bahwa persoalan hukum yang terkait dengan Panji Gumilang yang merupakan syaikh Ponpes Al Zaytun harus selesai dan tidak boleh berlarut-larut lagi seperti sebelumnya.

Berikut ini pasal-pasal yang berpotensi menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka:

1. Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

2. Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

3. Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

4. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Demikian informasi terkait dengan jaminan Ponpes Al Zaytun tidak akan dtutup meski Panji Gumilang tengah menghadapi masalah hukum, dan fakta lembaga itu menjadi pembayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pelajar Di DKI Dilarang Gelar Perpisahan Di Luar Kota

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pelajar dari semua sekolah di ibu kota Jakarta dilarang menggelar acara perpisahan di luar kota menyusul...