Selasa, 7 Mei 2024

Cara Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023: Kunjungi kjp.jakarta.go.id Setelah Ada Keputusan Gubernur

Dari penelusuran tentangkita.co, laman resmi program KJP Plus memang belum mencantumkan pilihan tahap 1 tahun 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Silakan simak cara cek penerima KJP tahap 1 tahun 2023 dengan mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

Namun, Anda yang ingin cek penerima dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 baru bisa diketahui setelah ada Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Info terkait dengan penetapan dan cara cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dilansir oleh akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, @disdikdki, 8 Mei 2023.

“@**** Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,” tulis akun Instagram @disdikdki.

Warga juga baru dapat melakukan pengecekan daftar penerima KJP Plus tahap itu di laman kjp.jakarta.go.id setelah terbit Keputusan Gubernur.

“Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 disahkan,” lanjut Disdik DKI.

BACA JUGA: Info Lengkap Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Dari Jadwal, Tips Lolos Seleksi, dan Dokumen yang Dibutuhkan 

Setelah ada penetapan penerima, barulah pertanyaan tentang kapan KJP Plus bulan Mei 2023 akan cair bisa terjawab.

“Setelah Keputusan Gubernur disahkan baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI. Silakan ditunggu,” ungkap akun Instagram @disdikdki menjawab pertanyaan warganet.

Pertanyaan tentang daftar penerima KJP Plus perdana 2023 memang ramai disampaikan warga ke akun Instagram @disdikdki. Pasalnya, penyaluran dana pendidikan itu kini memasuki tahap baru yakni tahap 1 tahun 2023.

Sejak Februari lalu, Pemprov DKI melalui Disdik DKI Jakarta sudah memulai proses penetapan daftar penerima KJP Plus 2023.

Nantinya penyaluran KJP Plus tahap itu akan berlangsung selama enam bulan. Mulai dari Mei sampai dengan Oktober 2023.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair: Begini Jawaban Disdik DKI

Proes penetapan penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2023:

– Tahap 1: Pemadanan Data.

Proses pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 pada 9—15 Februari 2023.

– Tahap 2: Pendataan di Sekolah

Kegiatan berjalan selama 16 Februari hingga 22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan:

  1. Pengumuman calon penerima
  2. Pengumpulan berkas pendaftaran
  3. Verifikasi sekolah

– Tahap 3: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI

Tahapan ini baru saja rampung yakni selama 23—28 Maret 2023.

– Tahap 4: Penetapan Penerima KJP Plus

Dalam proses terakhir, Pemprov DKI akan menetapkan daftar penerima KJP Plus 2023 melalui surat Keputusan Gubernur. Kegiatan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.

Selain menetapkan siswa yang akan menerima bantuan pendidikan itu, Keputusan Gubernur mengatur tentang besaran dana yang bakal diterima para peserta didik yang menjadi peserta KJP Plus perdana 2023.

BACA JUGA: Ini Sebab Kenapa KJP Bulan Mei 2023 Belum Juga Cair!

Cara Cek Penerima KJP 2023

– Pertama-tama silakan akses laman https://kjp.jakarta.go.id/

– Setelah itu silakan cair kolom ‘PENCARIAN’ di bagian bawah layar

– Kemudian klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP

– Setelah itu akan keluar pilihan STATUS PENERIMA

– Silakan isi kolom NIK

– Isi PILIH TAHUN

– Isi PILIH TAHAP

– Klik CEK

Dari penelusuran tentangkita.co, laman resmi program KJP Plus memang belum mencantumkan pilihan tahap 1 tahun 2023.

Demikian informasi terkait dengan cara cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang nanti bisa dilihat di laman kjp.jakarta.go.id. Silakan mencoba.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....