Rabu, 4 Desember 2024

Siap-siap Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 di Sini

Kalau penetapan daftar penerima KJP Plus periode pertama tahun ini, menurut rencana, baru akan dilansir pada awal Mei setelah ada surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Yuk, siap-siap cek daftar penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Kalau Anda mau cek sekarang, bisa melalui sekolah karena Dinas Pendidikan (Disdik) sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sejak awal Februari lalu.

“P4OP Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ke sekolah-sekolah,” tulis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

Silakan Anda kunjungi sekolah dari peserta didik untuk mengetahui daftar calon penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta itu.

“Silakan menghubungi pihak sekolah ya Bu untuk mengecek apakah anak Ibu masuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak,” lanjut akun Instagram @upt.p4op.

BACA JUGA: Cek Penerima KLJ, KAJ, KPDJ 2023 Tahap 1 di Sini: Kapan Cair? Sebelum Ramadhan atau Malah April Nih

P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan. Lembaga ini berada di bawah Dinas Pendidikan DKI yang mengurusi penyaluran bantuan pendidikan untuk para siswa yang memenuhi syarat.

Harap diingat, daftar yang dikirimkan oleh Disdik DKI ke sekolah masing-masing adalah daftar calon penerima.

Kalau penetapan daftar penerima KJP Plus periode pertama tahun ini, menurut rencana, baru akan dilansir pada awal Mei setelah ada surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Berikut ini cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023:

– Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id

– Lihat kolom PENCARIAN di bagian bawah

– Klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP, nanti akan keluar pilihan STATUS PENERIMA

– Silakan isi kolom NIK, PILIH TAHUN, PILIH TAHAP

– Klik CEK

BACA JUGA: Info Terbaru Dinsos DKI tentang KLJ 2023 Kapan Cair Ditunggu Nih, Beneran Jadi Tinggal Rp300 Ribu?

Keputusan Gubernur yang akan diterbitkan nantinya akan mengatur juga besaran dana yang akan diterima oleh para peserta didik yang memenuhi persyaratan.

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun Ini Ditunda

Memang belum ditetapkan berapa besaran yang bakal diterima dan jumlah penerima bantuan pendidikan itu.

Namun kita bisa mengacu pada penyaluran yang sudah berlangsung yakni pada tahap 2 tahun 2022.

Data Disdik DKI menyatakan siswa penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik. Mereka berasal dari sekolah swasta dan negeri mulai tingkat SD, SMP, SMK sederajat, dan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Mengajar.

Berikut ini besaran dana KJP Plus yang diterima siswa pada periode itu:

  1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
  2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
  3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
  4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
  5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan. 6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Berikut ini syarat penerima KJP Plus tahap I tahun 2023:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lantas bagaimana kalau ada peserta didik di DKI Jakarta yang memenuhi syarat penerima tetapi tidak masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023?

BACA JUGA: Kekurangan Vitamin D, Magnesium, Seng dan Kromium Juga Tingkatkan Risiko Diabetes Tipe 2

Dari penjelasan P4OP, orang tua atau wali murid bisa menghubungi Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) Kelurahan untuk mengetahui DTKS.

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus Tahap 2 November 2024 Ditunda, Tunggu Pilkada DKI Tuntas

“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” tulis P4OP dalam keterangannya.

Cara kedua untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah setelah ada penetapan lewat surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Teka-teki Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Tahap 1: Kapan Cair dan Berapa Besaran Bantuan

Saat ini, Dinas Pendidkan (Disdik) DKI masih melakukan proses penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 1 yang akan berlangsung dalam empat tahapan.

Berikut ini empat tahap yang disiapkan oleh Disdik DKI Jakarta:

– Tahap Pertama, pemadanan data.

Disdik DKI sudah melakukan pemadanan data penerima bantuan calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 selama periode 9—15 Februari 2023.

– Tahap Kedua, pendataan.

Tahapan kedua berjalan selama periode 16 Februari—22 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Disdik DKI akan melakukan tiga kegiatan:

  • Pengumuman calon penerima
  • Pengumpulan berkas pendaftaran
  • Verifikasi sekolah

– Tahap ketiga berupa verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI

Kegiatan ini berlangsung selama periode 23—28 Maret 2023.

– Tahap keempat, penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023

Penetapan penerima bantuan pendidikan itu akan disahkan melalui Keputusan Gubernur. Tahapan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.

Nantinya, program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan selama periode Mei sampai dengan bulan Oktober 2023.

BACA JUGA: Cek kjp.jakarta.go.id untuk Tahu Penerima KJP Plus 

Demikian info terbaru tentang cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...