Kamis, 25 April 2024

Cek kjp.jakarta.go.id untuk Tahu Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Anda bisa cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 di laman resmi program tersebut setelah ada Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Silakan nanti cek laman kjp.jakarta.go.id untuk tahu daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Namun, daftar penerima dana bantuan pedidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 baru ditetapkan pada Mei.

Penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Selain menetapkan daftar penerima, beleid itu juga akan mengatur tentang besaran bantuan sosial pendidikan untuk siswa di DKI Jakarta yang memenuhi syarat.

Pada pelaksanaan program KJP Plus tahap 2 tahun 2022, sebanyak 803.121 siswa menerima bansos pendidikan itu dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan.

BACA JUGA: 2 Cara Cek Penerima KJP Plus di  Sini: Lewat Sekolah dan kjp.jakarta.go.id

Penyaluran terakhir KJP tahap 2 tahun 2022 adalah KJP April 2023 yang akan cair kemungkinan pada awal bulan dengan besaran sebagai berikut:

  1. Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madarasah Ibtidaiyah (MI)/sekolah luar biasa (SLB) senilai Rp250 ribu per bulan per orang dengan tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.
  2. Tingkat SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMPLB sebesar Rp300 ribu per bulan per orang, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta senilai Rp170 ribu per bulan.
  3. Tingkat SMA/Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp420 ribu per bulan per orang, dengan tambahan SPP untuk SMA/MA swasta Rp290 ribu per bulan.
  4. SMK sebesar Rp450 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan.
  5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang.
  6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

BACA JUGA: Edisi Penutup KJP Plus Bulan April 2023 Kapan Cair? Cek Penerima KJP di Sini

BACA DEH  Info Dinsos DKI, Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret dan April 2024 Ada Syarat Mutlak

CEK DAFTAR CALON PENERIMA KE SEKOLAH

Saat ini, para siswa atau orang tua dan wali murid bisa mengecek daftar penerima sementara KJP Plus tahap 1 tahun 2023 di sekolah masing-masing.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sudah mengirimkan daftar nama calon penerima bantuan itu ke sekolah masing-masing pertengahan Februari 2022.

Pelaksanaan program KJP Plus periode ini bakal berjalan selama enam bulan dalam periode Mei sampai dengan Oktober 2023.

Pengiriman daftar calon sementara itu merupakan bagian dari proses penetapan penerima bansos pendidikan itu yang berlangsung dalam 4 tahapan.

BACA JUGA: Segera, Cek Daftar Calon Penerima KJP Plus: Bisa ke Sekolah Ya

Berikut ini empat tahap yang disiapkan oleh Disdik DKI Jakarta:

– Tahap Pertama, pemadanan data.

Disdik DKI sudah melakukan pemadanan data penerima bantuan calon penerima KJP Plus dan KJMU selama periode 9—15 Februari 2023.

– Tahap Kedua, pendataan.

Tahapan kedua berjalan selama periode 16 Februari—22 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Disdik DKI akan melakukan tiga kegiatan:

  • Pengumuman calon penerima
  • Pengumpulan berkas pendaftaran
  • Verifikasi sekolah

– Tahap ketiga berupa verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI

Kegiatan ini berlangsung selama periode 23—28 Maret 2023.

– Tahap keempat, penetapan penerima KJP Plus

Penetapan penerima bantuan pendidikan itu akan disahkan melalui Keputusan Gubernur. Tahapan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.

Setelah ada penetapan, Anda bisa simak cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 di laman kjp.jakarta.go.id.

BACA JUGA: Segera, Cek Daftar Calon Penerima KJP Plus: Bisa ke Sekolah Ya

Sosialisasi Penetapan Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1

Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KJP Plus dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2023, Disdik DKI akan menggelar sosialisasi.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Kapan Cair, Ini Perintah Dinsos

“Demi mewujudkan pendidikan tuntas berkualitas dan meningkatkan pemahaman program KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 , Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi kepada para Komunitas dan Stakeholders secara daring,” tulis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, lembaga di bawah Disdik DKI Jakarta yang mengurusi soal penyaluran KJP Plus dan KJMU.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Berikut ini syarat penerima KJP Plus tahap I tahun 2023:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Cek siladu.jakarta.go.id dan dtks.jakarta.go.id untuk Tahu Daftar Penerima KLJ, KAJ, KPDJ

Demikian info terbaru tentang cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 termasuk besaran dana yang bakal diterima. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Tentukan Bunga Sesuka Hati

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kini tak bisa lagi menentukan suku bunga...