Kamis, 25 April 2024

UMR Resmi Jawa Barat 2023 yang Ditetapkan Gubernur, Ini Daftar Lengkap Semua Wilayah

Hot News

 

TENTANGKITA — UMR Resmi Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, jadi sudah ada ni daftar UMK resmi Jabar.

Nah TentangKita akan bagikan ni untuk kamu UMR Resmi Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil.

Jadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMR resmi Jawa Barat 2023 yang diusulkan bupati/wali kota.

Penetapan UMR resmi Jawa Barat 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Baca Juga Tentang: Gaji Rekrutmen BUMN 2022 Segini dan Ini Daftar Perusahaannya!

“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMR resmi Jawa Barat 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Dari pengumuman UMR resmi Jawa Barat 2023 tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMR resmi Jawa Barat 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” tegasnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMR resmi Jawa Barat 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

AdapunUMR resmi Jawa Barat 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119 05

BACA DEH  Kemenag Buka Pendaftaran Program Bantuan untuk Pesantren 2024, Daftar di Aplikasi Pusaka dan Simba

Jadi itu ya UMR resmi Jawa Barat 2023, kamu sudah tahu kan daftar UMK resmi Jabar.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Tentukan Bunga Sesuka Hati

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kini tak bisa lagi menentukan suku bunga...