Selasa, 15 Oktober 2024

UMR Riau 2023 Naik Semua Kota Segini Besarannya?

Hot News

 

TENTANGKITA – UMR Riau 2023 disebutkan naik 8,61 Persen, kemudian kamu bertanya-tanya kan daftar UMK semua wilayah Riau bagaimana?

Nah, TentangKita akan berikan jawaban UMR Riau 2023 setelah naik 7,88 Persen lengkap dengan UMK semua wilayah Riau untuk kamu.

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen atau Rp3.191.662 UMP Riau tahun 2023, sebelumnya tahun 2022 ini sebesar Rp2.938.564.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan, kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,6 persen. Selanjutnya Perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang talah ditetapkan.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Lowongan Kerja di 30 BUMN: Registrasi Online Mulai 1 – 7 Desember

“Untuk UMP kita baik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupatwn Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran Rosyadi, Senin (28/11) di Pekanbaru.

Dijelaskan Imran, UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas Imran.

Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Kamu sebelumnya harus tau dulu ni, kalau UMP memang diharakan diumumkan tanggal 28 ini. Nah karena itu UMR Jawa Barat sendiri diusulkan naik 7,88 Persen.

BACA DEH  Janji Prabowo Tekan Kemiskinan: Gelontorkan Bansos, Aneka Kredit Usaha dan Lanjutkan Program Mekaar

Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023  dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Gelombang 2: Coming Soon, Lowongan Kerja di 30 BUMN

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

BACA DEH  Janji Prabowo Tekan Kemiskinan: Gelontorkan Bansos, Aneka Kredit Usaha dan Lanjutkan Program Mekaar

“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.

Nah sebagai acuan UMR Riau 2023, berikut UMK Riau yang masih berlaku saat ini:

UMR 2022 Dumai: Rp 3.414.160,86

UMR 2022 Bengkalis: Rp 3.350.646,31

UMR 2022 Siak: Rp 3.114.237,83

UMR 2022 Kuansing: Rp 3.111.788,95

UMR 2022 Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00

UMR 2022 Pekanbaru: Rp 3.049.675,79

UMR 2022 Kampar: Rp 3.047.470,58

UMR 2022 Pelalawan: Rp 3.030.598,54

UMK 2022 Rokan Hilir: Rp 3.009.416,3810.

UMK 2022 Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49

UMK 2022 Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00

UMK 2022 Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63

Itu dia UMR Riau 2023 naik, selamat melanjutkan aktifitas yaa!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...