Minggu, 15 Desember 2024

Jangan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Kalau Punya Ini, Gak Bakal Lolos Seleksi!

Jangan daftar Kartu Prakerja gelombang 22 deh kawan jika ada ternyata punya ‘masalah' ini. Dijamin gak bakal lolos deh.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Jangan daftar Kartu Prakerja gelombang 22 deh kawan jika ada ternyata punya ‘masalah’ ini. Dijamin gak bakal lolos deh.

Apa sih penyebab pendaftar tidak bakal lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 22?

Ada beberapa sih, terutama menyangkut dengan data diri misalnya NIK dan KTP. Terus juga berkaitan dengan bantuan dari pemerintah. Kalau sudah menerima BSU dari Kemnaker misalnya, ya tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 22.

Silakan cermati beberapa ketentuan di bawah tentang pendaftaran Kartu Prakerja termasuk gelombang 22. Kalau ada yang tidak terpenuhi, berarti kans kamu mendapatkan insentif Kartu Prakerja boleh dibilang tipis.

Berikut ini 6 syarat mendaftar dan 7 langkah mudah ikut Kartu Prakerja gelombang 22…

6 SYARAT MENDAFTAR

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

TENTANG MANDALIKA WORLDSUPERBIKE

Sirkuit Mandalika tempat Word Superbike (WSBK)
Mandalika International Street Circuit, Lombok, NTB, yang akan menjadi tuan rumah World Superbike/kek.go.id

7 LANGKAH

  1. Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

  1. Seleksi

Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

  1. Pilih Pelatihan

Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

  1. Ikuti Pelatihan

Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

  1. Beri Rating dan Ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

  1. Insentif Biaya Mencari Kerja
BACA DEH  Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.

  1. Insentif Pengisian Survei Evaluasi

Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.

11 Ketentuan

Berikut ini beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Harap teliti ya agar kalian bisa lolos seleksi Program Kartu Prakerja gelombang 22.

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
  8. Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
  10. Status kebekerjaan pada saat pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
  11. Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).

Jadi tunggu apalagi, silakan pantau cara daftar dan langkah mudah ikutan Kartu Prakerja gelombang 22 yang kemungkinan dibuka pekan depan.

PENYEBAB TIDAK LOLOS SELEKSI

Berikut ini beberapa ketentuan yang membuat Anda tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan:

  1. Sudah pernah lolos seleksi

Kepesertaan Kartu Prakerja di setiap gelombang hanya sekali seumur hidup. Jadi, percuma kalian mencoba daftar kalau sudah pernah lolos seleksi. Begitu juga dengan peserta yang dicabut kepesertaannya karena tidak menyelesaikan pelatihan. Mereka gak bisa daftar lagi

  1. Masih mahasiswa atau menjalani pendidikan formal

Nah, ini. Meski secara usia kalian berhak mengikuti program Kartu Prakerja, kalian tidak akan lolos seleksi.

  1. Menerima bantuan lain dari pemerintah
BACA DEH  Pemprov DKI Salurkan KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Tahun 2024

Kejadian ini jarang disadari orang yang mendaftar Kartu Prakerja dan mungkin juga di gelombang 22.

Tentu tidak lolos seleksi membuat kita kesal karena merasa sudah memenuhi persyaratan. Padahal ternyata nama kita tercatat sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.

Sebagai contoh ternyata:

  • NIK Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Untuk itu kami bisa cek status pendaftar di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

  • NIK Terdaftar sebagai Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Kalian bisa cek status ini antara lain di eform.bri.co.id/bpum. NIK Terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Cek status di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status.

  • NIK Terdaftar sebagai Penerima Bansos lain

Cek dan kemudian coba lapor ke dtks.kemensos.go.id.

  • KTP atau NIK Tidak Valid

Ini juga yang kerap membuat kalian tidak lolo seleksi Kartu Prakerja, termasuk nanti kalau gelombang 22 sudah dibuka pemerintah.

Coba kamu hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di: Call Center: 1500 537, Whatsapp/SMS: 08118005373, email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu untuk mengetahui persoalan NIK dan KTP.

  1. Kuota Sudah Habis

Makanya, kalian harus cepat-cepat mendaftar apabila Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dibuka. Di setiap gelombang, pemerintah sudah menentukan kuotanya. Kalau sudah penuh terisi ya kalian pasti gak lolos seleksi.

  1. Masuk kelompok yang tidak dibolehkan

Sedari awal, pemerintah melalui Manajemen Pelaksana Progra sudah menentukan beberapa kriteria kelompok yang tidak mengikuti Kartu Prakerja, termasuk gelombang 22.

Kelompok ini terdiri dari:

  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan anggora DPR/DPRD
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Anggota Polri,
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala AFF 2024: Preview Vietnam vs Indonesia, Marselino Absen

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Dua pesaing utama untuk gelar tahun ini akan saling berhadapan saat Vietnam dan Indonesia bertemu di...