Sabtu, 20 April 2024

Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Asyik Nih Gak Perlu Sering-sering ke Imigrasi

Kabar gembira nih buat kamu yang suka traveling, masa berlaku paspor Indonesia kini 10 tahun, atau dua kali lipat masa berlaku sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kabar gembira nih buat kamu yang suka traveling, masa berlaku paspor Indonesia kini 10 tahun, atau dua kali lipat masa berlaku sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Beneran, pemerintah baru saja memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia, dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Dengan perpanjangan ini maka kamu tidak perlu sering-sering mengurus paspor.

Baca juga: Bocoran Perkiraan Tanggal KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Masa berlaku paspor Indonesia 10 tahun ini adalah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Keputusan masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

Usia paspor 10 tahun ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 29 September 2022. Umur paspor ini ada pada Pasal 2A ayat (1 ) aturan tersebut, yaitu masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan masa berlaku paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. “Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berikut syarat mendapatkan paspor:

  • kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  • kartu keluarga;
  • akte kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
BACA DEH  Pengusaha Makanan dan Minuman, Kenali Perbedaan Izin Edar dari BPOM dan PIRT

Baca juga: Febri Jadi Pengacara Putri & Ferdy Sambo, ini Kata Novel Baswedan

Nah, pertanyaannya jika kita sudah memiliki paspor sebelum tanggal 29 September 2022, apakah bisa berlaku 10 tahun atau mengikuti aturan lama yaitu berlaku hanya 5 tahun?

Nah itu dia yang harus kita cari tahu? Demikian informasi tentang paspor Indonesia yang kini masa berlakunya 10 tahun, semoga bermanfaat.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Deretan Tokoh yang Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Selain Megawati ke Mahkamah Konstitusi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tercatat 48 nama tokoh dan kelompok yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke...