Selasa, 21 Mei 2024

Begini Hitung-hitungan Kenaikan UMP DKI 2024 versi Pemprov Jakarta sampai ke Angka Rp5.067.381

Selain menetapkan UMP DKI 2024, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban kalangan dunia usaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2024 menjadi Rp5.067.381. Besaran UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Kenaikan nilai UMP DKI 2024 itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Pemprov DKI menyebut kenaikan UMP DKI 2024 sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Ibu Kota.

Penetapan UMK DKI 2024 senilai Rp5.067.381 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, penetapan UMP DKI 2024 sudah mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381.

“Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023,” ujar Pj Gubernur Heru dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa 21 November 2023.

Dengan besaran yang ditetapkan, Pemprov DKI berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global.

BACA JUGA: Update Upah Minimum Hari Ini Rabu 21 November 2023, UMK Surabaya 2024 Capai Lebih dari Rp5,2 Juta

STRUKTUR UPAH

Selain menetapkan UMP DKI 2024, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban kalangan dunia usaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.

Menurut beleid tersebut, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Pj Gubernur Heru.

Heru Budi Hartono Pemprov DKI akan meneruskan kebijakan yang bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh atau pekerja dari sisi nonupah.

Sebagai contoh, Pemprov DKI memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu yakni:

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

– Besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: Info Terbaru Tanggal Berapa KJP Bulan November 2023 Cair dari Disdik DKI

Bantuan tersebut antara lain adalah layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.

Demkian informasi terkait dengan hitung-hitungan kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2024.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-188: Rusia Buka Front Baru di Kharkiv, Timur Di Bawah Tekanan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Hingga hari ke-81, situasi pasukan Rusia di Ukraina kian tidak nyaman. Selain terus bertambahnya tentara yang...