Selasa, 7 Mei 2024

Berita Upah Minimum, Upah Buruh Usai UMP 2024 Naik Bakal Lebih Tinggi dari Gaji PNS

Informasi seputar Upah Minimum Propinsi UMP 2024 kejelasannya menjadi hal yang sangat mendebarkan. Ini info lengkapnya.

Hot News

TENTANGKITA.CO Berita Upah Minimum 2024 akan hadir untuk Anda. Bagi buruh dan pekerja hal ini menjadi sesuatu yang ditunggu tunggu. Informasi seputar Upah Minimum Propinsi UMP 2024 kejelasannya menjadi hal yang sangat mendebarkan.

Setiap buruh atau pekerja pasti menginginkan bekerja dengan nyaman dan mendapatkan gaji maksimal. Hal ini wajar saja karena kebutuhan hidup di hampir sebagian kota kabupaten semakin lama semakin mengalami kenaikan.

Biaya hidup yang tinggi membutuhkan pula uang yang tak sedikit untuk bertahan hidup. Tak hanya soal pangan namun juga biaya pendidikan, biaya kesehatan dan berbagai kebutuhan mendesak lainnya.

BACA JUGA:Piala Dunia U-17: Indonesia v Ekuador Barometer Kualitas Garuda

Setelah dari pemerintah melalui Kemenaker mengumumkan bahwa UMP 2024 mengalami kenaikan maksimal 10 persen menimbulkan beragam pendapat. Sarikat buruh mengusulkan bahwa kenaikan UMP 2024 ini bisa naik lebih dari 15 persen. Hal ini mengakomodir bahwa pensiunan dan PNS saja selalu mengalami kenaikan gaji sementara buruh dan karyawan swasta yang menduduk posisi penting dalam bekerja justru terabaikan. SIMAK bocoran berita upah minimum 2024 berikut ini.

Banyak yang mengatakan UMP 2024 harus lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Meski demikian dari Kemenaker hanya membatasi kenaikan UMP 2024 sebesar maksimal 10 persen. Berikut berita Upah Minimum 2024.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal baru baru ini mendesak kenaikan UMP 2024 harus lebih tinggi dari kenaikan gaji PNS. Berikut berita Upah Minimum Terkini.

Menurut dia, ketika pemerintah mampu menaikan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

“Alasan berikutnya, PNS TNI/Polri naik karena tidak naik gaji 3 tahun. Buruh juga tidak naik upah 3 tahun,” tegas Said Iqbal.

BACA JUGA:Tiap 10 Menit, Israel Bunuh 1 orang Anak Palestina dan Lukai 2 Lainnya

Said Iqbal juga menyoroti hitungan kenaikan upah berdasarkan Permenaker 18/2022, dengan rumusan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu.

Menurutnya dengan rumusan itu telah menghasilkan kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Namun, ia berargumen jika kenaikan upah buruh memang harus 15 persen, lebih tinggi dari PNS. Menurutnya, angka tersebut sudah mengacu dari hasil riset yang dilakukan.

“Hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15 persen. Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen,” paparnya.

“Argumentasi kedua, kalau kita lihat kenaikan harga beras 40 persen, dan makanan lainnya itu 15 persen. Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah. Dengan dasar itu, inflasi makanan 15 persen, seharusnya upah minimum naik 15 persen. Lihat aja inflasi makanan,” sebutnya.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal kenaikan UMP pada tahun 2024 mendatang. Kabar kenaikan UMP 2024 ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Meski begitu Anwar enggan membeberkan besaran kenaikan UMP yang diusulkan Pemerintah. Dia hanya bilang, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP masih berlangsung.

“Besarannya ada-lah. Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya,” kata Anwar.

Sebelumnya, buruh yang meminta kenaikan UMP tahun 2024 menjadi 15 persen. Menurut Anwar buruh memang kerap meminta kenaikan yang lebih tinggi.

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus,” kata Anwar.

Namun hal tersebut tak lantas diamini pemerintah karena berbagai indikator.

“Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga buka suara terkait permintaan golongan butuh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen.

BACA JUGA:Tiap 10 Menit, Israel Bunuh 1 orang Anak Palestina dan Lukai 2 Lainnya

Dia menilai, kenaikan UMP 2024 sangat terbuka dengan situasi ekonomi saat ini.

“Ya ada (potensi UMP 2024 naik), karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yg kita gunakan adalah dari BPS,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, masukan dari kaum buruh terkait UMP 2024 naik akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“UMP 2024 itu masukan, nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan,” imbuhnya.Perhitungan soal upah minimum itu disebutnya akan dihitung secara seksama. Sehingga bisa diterima oleh semua kelompok, baik pekerja maupun pemberi kerja.

“Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri,” kata Ida.

Menurut dia, rumusan UMP 2024 ini akan terus dikaji dan diumumkan sebelum November 2023. Tidak hanya dari kelompok buruh, pemerintah juga buka telinga terhadap masukan para pengusaha.

“Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha,” tutur Menaker.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....