Senin, 6 Mei 2024

Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM Rp5 miliar, Ini Syarat dan Ketentuan

Hot News

TENTANGKITA.CO, Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kredit macet, Presiden Jokowi sudah setuju rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional, syarat apa saja? 

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada Rabu (9/8). Menurut dia kredit macet yang akan dihapus sebesar Rp5 miliar. Penyaluran tahap pertama rencananya sebesar Rp500 juta khusus untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa” ujar Menteri Teten dalam siaran pers, Kamis (10/8). 

BACA JUGA: 12 Nasihat dan Quotes Mbah Moen yang Related dan Bermanfaat untuk Kehidupan, Adem dan Menyejukkan Hati

Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM. 

Menurut Teten sudah ada koordinasi antara berbagai pihak untuk mengeksekusi rencana penghapusan kredit macet UMKM ini, antara lain bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi. Koordinasi tersebut menghasilkan format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

Teten mengingatkan, penghapusan kredit macet UMKM ini tidak akan berlaku jika mengandung unsur pidana atau moral hazard. 

BACA JUGA: Persyaratan CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA dan S1, Ada 7.846 Formasi CASN 2023 Kejaksaan yang Diusulkan

Berikut ini beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih atau penghapusan kredit macet UMKM. 

  • Utang pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
  • Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
  • Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur seperti di bawah ini: 
  1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
  4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
  5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

Demikian informasi tentang penghapusan kredit macet UMKM dan syarat serta ketentuan. Semoga bermanfaat. 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info UTBK-SNBT 2024, Jadwal Gelombang 2 dan Pengumuman Hasil

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Jangan lupa. Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2024 Gelombang 2 dilaksanakan...