Selasa, 15 Oktober 2024

DKI Gelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 Gratis pada 5 Juni, Cek Lokasi dan Cara Daftar di Sini

Kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap kali membayar PKB.

Hot News

TENTANGKITA.CO — Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis pada Senin, 6 Juni 2023, dengan lokasi di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 gratis juga akan digelar di beberapa daerah penyangga Ibu Kota itu merupakan rangkaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kora Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 gratis menjadi tonggak awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.

Salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas.

Tiga kebijakan penting yang dimaksud Asep adalah sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

BACA JUGA: KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair, Dirapel dengan Juni? Bukan Tidak Mungkin, Tapi Tunggu Info Disdik DKI dan P4OP

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep, Rabu 24 Mei 2023, seperti dilansir laman beritajakarta.id.

Dengan kebijakan pertama menyangkut sosialisasi penataan hukum, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 pada 6 sampai 19 Juni 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

“Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar Asep.

Kebijakan kedua, lanjut Asep, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR dan RSUD.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair: Perhatikan Tanggal yang Disebut P4OP Ini Ya

Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsetif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” kata Asep.

Kebijakan ketiga terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Artinya, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap kali membayar PKB.

”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.

BACA JUGA: Jadwal Penjualan Tiket Indonensia vs Argentina: Siap-siap Berburu Nonton Lionel Messi Dkk

Lokasi Uji Emisi Gratis (UEA) 2023

Warga DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar 2023 secara gratis ini dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/.

Berikut ini lokasi pelaksanaan UEA 2023 yang berlangsung pada 5 Juni 2023:

– Taman Margasatwa Ragunan

– Kota Bogor

– Kabupaten Bogor

– Kota Depok

– Kota Tanggerang

– Kota Tanggerang Selatan

– Kabupaten Tanggerang

– Kota Bekasi

– Kabupaten Bekasi

BACA JUGA: Temuan MUI atas Ajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang di Tahun 2002

Asep menambahkan ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas udara Ibu Kota.

“UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI,” tandas Asep.

Sebuah kajian menyatakan kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah sebagai langkah paling efektif dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.

Kajian tersebut dilakukan oleh Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...