Sabtu, 20 April 2024

Tentang Pekerja Migran Indonesia: Korsel Buka Penempatan TKI

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing. Dengan begitu, Pekerja Migran Indonesia berpeluang untuk bekerja di Negeri Ginseng tersebut.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pembukaan tersebut termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.

“Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan,” ujar Menaker di Kemnaker, Jakarta, Jumat (5 November 2021).

TENTANG MANDALIKA WORLDSUPERBIKE

Sirkuit Mandalika tempat Word Superbike (WSBK)
Mandalika International Street Circuit, Lombok, NTB, yang akan menjadi tuan rumah World Superbike/kek.go.id

PENURUNAN COVID-19

Menaker, seperti dilansir www.kemnaker.go.id, menyatakan hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta.

Menaker mengatakan upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dimulai sejak Juli 2021, di mana pada 26 Juli 2021 lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.

Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia.

“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008,” kata Menaker.

Menaker mengungkapkan Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.

Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya.

BACA DEH  Cara Mengurus Penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan KSP Syariah

“Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” ujar Dirjen Suhartono.

Dijelaskan Suhartono, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

“Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari,” ucapnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

PIP Tahap 1 April 2024 Jatuh Tempo, Cek Segera Lewat HP Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Para penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 segera melakukan pengecekan penerimaan lantaran kini sudah...