Senin, 29 April 2024

Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan 4 Hari, Tidak Kurangi Cuti Tahunan ASN 2022, Asyik

Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H tidak kurangi cuti tahunan para pegawai aparatur sipil negara atau ASN tahun 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTACuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H tidak kurangi cuti tahunan para pegawai aparatur sipil negara atau ASN tahun 2022.

Aturan ini ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca jugaBulan Mei Banyak Tanggal Merah: Libur Lebaran, Cuti Bersama dan Peringatan Lain 

Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca jugaCuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H Berapa Hari? Ini Aturan Mudik Lebaran biar Aman  

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Baca juga: Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 1443 dan Aturan Mudik Lebaran

Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H sebagai berikut:

  • Tanggal 29 April 2022 cuti bersama
  • Tanggal 1 Mei 2022 Hari Minggu dan Peringatan Hari Buruh
  • Tanggal 2 Mei 2022 Libur Hari Raya Idul Fitri
  • Tanggal 3 Mei 2022 Libur Hari Raya Idul Fitri
  • Tanggal 4 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
  • Tanggal 5 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
  • Tanggal 6 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
BACA DEH  Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Tentukan Bunga Sesuka Hati

Baca juga: Info KJP Plus Hari Ini 2022: Bulan Mei Cair Sehabis Lebaran

Cuti bersama Lebaran tahun ini akan mengobati kerinduan masyarakat akan kampung halamannya.

Sudah dua tahun ini tidak ada cuti bersama untuk PNS maupun pegawai swasta karena pandemi Covid-19.

Tidak ada libur dan pembatasan-pembatasan sosial akibat pandemi membuat masyarakat tidak bisa pergi jauh dan berkumpul dengan keluarga pada Lebaran dua tahun belakangan.

Pemerintah mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, penularannya masih terjadi.

Menurut pemerintah,diproyeksi akan ada 85 juta orang yang bergerak keluar dari kota-kota besar di Indonesia.

Baca juga: MP3 Juice, Situs Download Lagu MP3 Terbaru 2022, Terbaik dan Gratis

Sebanyak 14 juta orang di antaranya berasal dari Kawasan Jabodetabek.

Moda transportasi yang akan digunakan sebagian besar pemudik adalah kendaraan pribadi.

Jadi jika anda pemudik dari Jabodetabek dan memilih kendaraan pribadi, jadi siap-siap saja berdesak-desakan di jalan raya menuju kampung halaman.

Berikut beberapa aturan mudik Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

  1. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan test Covid-19 baik PCR maupun swab antigen.
  2. Masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
  3. Masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
  4. Masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
  5. Anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib mendapatkan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  6. Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
BACA DEH  Cokky Hutabarat Lapor Kenaikan Pangkat Jadi Laksamana Madya

 

 

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan Di Mata Witan Dan Rakhmonaliev

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Saat mereka bersiap untuk bertemu di semifinal Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 pada hari Senin...