TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan ini.
Pasalnya, penyidik Bareskrim pastikan akan segera melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJNews.com, Selasa 8 Agustus 2023.
Setelah melalui gelar perkara, status kasus dugaan TPPU Panji Gumilang akan diketahui, karena telah menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Baca Juga: Cek Link Ini, Ada Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Kedokteran ITS 2023
Sejauh ini, kata dia, status penanganan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang masih dalam tahap proses penyelidikan.
“Saat ini masih penyelidikan,” katanya.
Dalam TPPU Panji Gumilang ini, penyidik menemukan ada empat unsur pidana yang diduga dilakukan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
Baca Juga: Ini Sosok Herbert Vere Evatt, Menlu Australia Di Balik Kemerdekaan RI
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli TPPU.
“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” katanya,
Baca Juga: Hutang Cepat Lunas dan Mudah Cari Kerja, Baca Amalan Dari Mbah Moen ini Usai Sholat Subuh
Terkait dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat, penyidik berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.