Sabtu, 4 Mei 2024

Jelang Akhir Sidang, TERNYATA MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres Cawapres Sedang Jadi Kepala Daerah

Kabar mengejutkan terjadi jelang akhir sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu 2024 mendatang.

Hot News

TENTANGKITA.COM– Kabar mengejutkan terjadi jelang akhir sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu 2024 mendatang.

Meski MK tak mengabulkan gugatan kaitan batasan usia Capres Cawapres namun di akhir menjelang sidang MK ternyata membuat kejutan berupa mengabulkan gugatan perkara tentang persyaratan capres cawapres dengan yang memperolehkan seseorang yang sudah berpengalaman menjadi kepala daerah untuk dapat maju menjadi capres cawapres meski usia belum sampai 40 tahun.

Sontak pengumuman ini membuat heboh tak hanya warganet namun banyak kalangan termasuk politisi serta akademisi. Mereka sungguh tak menyangka MK memutuskan hal tersebut.

BACA JUGA:MK Izinkan Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres atau Cawapres

Warganet kemudian langsung menyorot sosok Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo saat ini yang disebut sebut akan berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatan disebutkan bahwa meski belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023 melansir YouTube Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

“Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

BACA DEH  Hari Ke-799 Perang Rusia-Ukraina – Ini Korban Rusia di Ukraina

BACA JUGA:Makin Resah, Besaran Dana KLJ 2023 Tahap 3 Bagi Penerima Lama Berkurang? Dinsos DKI Beberkan Faktanya

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” demikian bunyi gugatan.

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

BACA JUGA:Makin Resah, Besaran Dana KLJ 2023 Tahap 3 Bagi Penerima Lama Berkurang? Dinsos DKI Beberkan Faktanya

Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal dibawah 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak. Baik itu dari PSI dan Partai Garuda.

“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tumbangkan Uzbekistan, Jepang Juarai Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Pemain pengganti Fuki Yamada mencetak gol pada menit ke-91 dan Leo Kokubo melakukan penyelamatan penalti di...