Kamis, 2 Mei 2024

WFH Di DKI Jakarta Tidak Berlaku Untuk  ASN Bagian Ini

Kebijakan ini menyusul merebaknya  persoalan polusi udara dan menjelang pelaksanaan KTT ASEAN. WFH pun  berlaku terbatas.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan work from home (WFH) dan uji coba akan bermula di lingkungan Pemprov DKI pada 21 Agustus – 21 Oktober 2023 dan berlaku terbatas.

Kebijakan ini menyusul merebaknya  persoalan polusi udara dan menjelang pelaksanaan KTT ASEAN. WFH pun  berlaku terbatas.

Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)  sektor ini saja:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan pelayanan secara langsung
  • Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN.

Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara: 50 Persen ASN Pemprov DKI WFH Mulai 21 Agustus—21 Oktober

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta  bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Namun, kebijakan ini,  tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat:

  • RSUD
  • Puskesmas
  • Satpol PP
  • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
  • Dinas Perhubungan
  • Pelayanan tingkat kelurahan.

”Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Sigit.

Persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023. dengan rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

Penyesuaian ini berlaku untuk kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jakarta Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN Di Jakarta, Ini Jadwalnya

BACA DEH  Hajar Arab Saudi 0-2, Uzbekistan Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Sistem PJJ di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN hanya berlaku pada saat event tersebut berlangsung, 4-7 September 2023. Sistem PJJ tersebut dengan presentase kehadiran siswa  50 persen. Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut, tetap hadir dan beraktivitas 100 persen.

“Untuk PJJ, hanya saat KTT ASEAN berlangsung. Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman,   Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen,” terangnya.

Setelah KTT ASEAN berlangsung, lanjutnya, sekolah di sekitar venue KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...