Selasa, 7 Mei 2024

Info Terbaru BSU 2022 Kemnaker: Jawab #RIPBSU, Menaker Jamin BLT Subsidi Gaji Pasti Cair

#RIPBSU menjadi tagar yang kerap dipajang ke kolom komentar Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu.

Hot News

Nantinya, pekerja dan buruh bakal mendapatkan dana BSU BLT Ketenagakerjaan 2022 senilai Rp500 ribu yang berlangsung selama 4 bulan. Dalam praktiknya, pencairan berlangsung dalam 2 bulan sekali sehingga pekerta akan menerima BLT senilai Rp1 juta.

Meski belum ada keterangan detail tentang kriteria dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022, kita bisa menjadikan ketentuan dalam pencairan BSU 2021 sebagai panduan.

Daftar penerima BSU BLT Ketenagakerjaan 2022 atau BLT subsidi gaji dapat juga diakses melalui:

– http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

http://bsu.kemnaker.go.id

http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut ini persyaratan penerima BSU Ketenagakerjaan:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Pekerja/buruh yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta

– Tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

– Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

– Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

– Rekening bank yang masih aktif

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka: Pantau prakerja.go.id di Tanggal Ini

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka, KJP Juli 2022 Kapan Cair

CARA MENGECEK BSU

Untuk pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi syarat, silakan simak cara cek BSU 2022 Kemnaker berikut ini:

  • Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian, kamu akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  • Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap
    • Tanggal lahir
  • Setelah mengisi data diri, klik capcha “i’m not a robot”, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
  • Buat Akun dengan klik ‘Daftar Sekarang’;
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
  • Lengkapi data pribadi dan selesaikan pembuatan akun;
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan merupakan nomor aktif;
  • Login akun yang telah dibuat;
  • Cek status tahapan pencairan.
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

Pekerja yang berhak menerima bantuan akan menerima notifikasi ‘Ditetapkan Sebagai Penerima BSU’. Namun, jika pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘Belum Memenuhi Syarat’.

Bagi yang telah terdaftar sebagai penerima, BSU Ketenagakerjaan disalurkan melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BTN.

Mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.

Jika telah memenuhi persyaratan di atas, lakukan pengecekan status penerima melalui website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU BLT subsidi gaji 2022.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka: Jangan Daftar Deh Kalau Gak Sesuai 6 Kriteria Ini!

BACA JUGA: Info Terbaru BPUM atau BLT UMKM & BSU atau BLT Pekerja 2022: Cair Bulan Depan?

BACA JUGA: Info Terbaru BSU 2022, Kemnaker Jamin BLT Subsidi Gaji 2022 Pasti Cair

Demikian info terbaru tentang jaminan dari Menaker Ida Fauziyah bahwa BSU 2022 Kemnaker atau BLT subsidi gaji 2022 pasti cair sekaligus menepis tagar #RIPBSU. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....