Kamis, 25 April 2024

Ini Pengertian Sistem Zonasi dan Aturan dalam PPDB 2022 

Masa PPDB atau Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah di mulai di beberapa daerah dengan sistem zonasi, apa sih maksudnya?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Masa PPDB atau Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah di mulai di beberapa daerah dengan sistem zonasi, apa sih maksudnya?

Setiap pelaksanaan PPDB orang tua calon murid dipusingkan dengan sistem zonasi.

Baca juga: Panduan Lengkap PPDB Jakarta 2022, Sekarang Masuk Tahap Apa?

Sebagian yang tidak cocok dengan sistem ini mengatakan sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya tidak terlalu bagus.

Sebagian lagi tidak cocok dengan PPDB sistem zonasi karena merasa pergaulan anaknya tidak berkembang karena teman-temannya hanya berasal dari lingkungan yang sama.

Baca juga: PPDB Jawa Barat 2022 Buka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan 

Jalur zonasi diterapkan pada PPDB sekolah negeri untuk jenang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bagaimana aturan zonasi dan berapa jarak maksimal dari rumah ke sekolah?

Jalur zonasi dalam PPDB Jalur adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tempat domisili dilihat berdasarkan alamat kartu keluarga (KK),   yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya sebelum PPDB dibuka.

Jika tidak mempunyai KK atau hilang karena bencana alam atau kerusuhan, bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Surat keterangan domisili dari RT dan disahkan oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Baca juga: Daftar Zonasi Sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2022 Lihat di Sini

Berikut ini aturan-aturan PPDB sistem zonasi:

  • jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
BACA DEH  Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Harus Intensif Jelang Kunjungan Paus Fransiskus

Baca juga: Ini 5 Sekolah Internasional Terbaik di Bogor, Referensi Pendidikan Si Buah Hati

PPDB jalur zonasi bertujuan meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dengan harapan kualitas pendidikan bisa merata.

PPDB sistem zonasi memperhatikan jarak dan usia peserta didik

PPDB jalur zonasi ini akan mempertimbangkan calon siswa dengan pertimbangan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.

Maksudnya begini, jika ada calon peserta didik dalam satu Sekolah Dasar (SD) yang memiliki usia yang sama, maka yang akan lolos adalah calon peserta didik yang tinggal paling dekat dengan sekolah.

Jika ada calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal ke sekolah yang hampir sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.

Zonasi ini diatur oleh pemerintah daerah dengan cara  memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah pada setiap jenjang, dan jumlah sekolah di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, selain dengan menghitung jarak, beberapa daerah juga melakukan sosialisasi penetapan zonasi dengan langsung memberikan daftar sekolah sesuai pembagian zona yang telah ditetapkan.

Baca juga: Ini Sekolah-sekolah Bisnis Terbaik di Indonesia, dari UI hingga Unsoed

Hal ini akan memudahkan orang tua dan calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi untuk memilih sekolah yang diinginkan.

Sekolah di wilayah perbatasan, penetapan zonasi dapat dilakukan dengan melakukan kerjasama antar Pemerintah Daerah.

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Tentukan Bunga Sesuka Hati

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kini tak bisa lagi menentukan suku bunga...