Senin, 20 Mei 2024

Perbedaan P3K dan CPNS 2023, Para Fresh Graduate Wajib Tahu Sebelum Mendaftar Seleksi

Namun, meski sama-sama sebagai ASN, antara keduanya memiliki beberapa perbedaan yakni terkait definisi, manajemen, dan proses seleksi.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Ada sejumlah perbedaan antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) dengan CPNS 2023.

Sehingga bagi yang akan mengikuti seleksi CPNS PPPK 2023 harus tahu terlebih dahulu tentang keduanya.

Pasalnya, dalam seleksi ini para pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu formasi saja dalam pendaftaran, mau P3K atau CPNS.

Aturan terkait CPNS dan P3K atau PPPK ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: KLJ 2023 Penerima Baru CAIR Jutaan Rupiah, AYO CEK Saldo ATM Anda Hari Ini Kamis 28 September 2023

Perlu diketahui, baik PNS maupun PPPPK statusnya masih sebagai ASN yang merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Namun, meski sama-sama sebagai ASN, antara keduanya memiliki beberapa perbedaan yakni terkait definisi, manajemen, dan proses seleksi.

Perbedaan P3K dan CPNS 2023

Ada sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK pada penerimaan CASN 2023, yakni:

1. Jumlah Formasi CPNS dan PPPK

Jumlah formasi CPNS dan PPPK dalam penerimaan CASN 2023 berbeda. Formasi PPPK akan lebih banyak ketimbang CPNS.

Baca Juga: Putri Ariani Gagal Raih Juara Pertama, Adrian Stoica and Hurricane Pemenang AGT 2023

Alokasi formasi CPNS CASN 2023 di pemerintah pusat ada sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah pada penerimaan CASN 2023 tidak akan ada formasi CPNS 2023, tetapi hanya formasi PPPK.

Rincian alokasi formasi PPPK di pemerintah daerah yakni sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Baca Juga: KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair, Simak Prediksi dari Data Jadwal Penyaluran Bansos Disdik dan P4OP

2. Status Kepegawaian CPNS dan PPPK

Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijelaskan, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Adrian Stoica and Hurricane Juara AGT 2023, Lihat Info Di Twitter AGT Ini

3. Hak PNS dan PPPK

Seorang PNS dan PPPK dalam kinerjanya memiliki kewajiban yang sama, tetapi ada hak yang berbeda.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Jadi, perbedaannya adalah PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan hari tua. Namun, tenang saja karena pemerintah diwacacanakan akan merevisinya.

Selain itu, berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Baca Juga: INFO Penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli-September 2023, Prediksi Dirapel Hingga Oktober Di Awal November

4. Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Dalam proses seleksi CPNS dan PPPK ada beberapa perbedaan sesuai dengan peraturan yang harus diketahui pendaftar.

Misalnya, dalam seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 lima tahun.

Sedangkan untuk PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK Guru.

Perbedaan lainnya, yakni tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Baca Juga: Hari Ke-581 Perang Rusia-Ukraina: Rusia Kian Tersudut, Korban Terus Bertambah

5. Manajemen PNS dan PPPK

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada beberapa hal dalam manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK.

Yakni seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Seseorang yang menjadi CPNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, tidak ada jenjang karir.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023, Pantau Lewat 3 Cara Ini Sesuai Jadwal dari Disdik DKI

6. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Masa kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Itulah informasi perbedaan PPPK (P3K) dan CPNS dalam Penerimaan CASN 2023 yang harus kamu ketahui terutama bagi fresh graduate. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris: Manchester City Juara

 TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester City juara. Dalam pertandingan terakhir di Stadion Etihad, City menundukkan West Ham 3-1, Minggu (19/5). ...