Selasa, 7 Mei 2024

Ngeri, Dokter Ternyata Doyan Bully Yunior, Simak Fakta-faktanya

Hot News

TENTANGKITA.CO, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima puluhan pengaduan dugaan bully atau perundungan yang terjadi pada pendidikan di rumah sakit yang dilakukan para dokter terhadap yunior yuniornya.

Bahkan tiga rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan mendapatkan peringatan tertulis disertai ancaman sanksi jika bully dokter pada yunior terus berlangsung. 

Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin Bandung, dan Dirut RS Adam Malik Medan. 

BACA JUGA: Baru Dibuka 2023, UNNES Buka Pendaftaran Prodi Kedokteran Hingga 10 Agustus Besok

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami ada 91 pengaduan dugaan bully atau perundungan yang masuk ke kanal laporan Kemenkes antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Dari laporan tersebut, 44 laporang terjadi di rumah sakit Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta. 

Kemudian dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

“Bully atau perundungan bentuknya seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Murti. 

Aduan tersebut masuk melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/

BACA JUGAPresiden Jokowi Gunakan Baju Daerah Raja Surakarta Saat Upacara 17 Agustus, Netizen: Tanda Segera Pulang ke Solo

Menurut Murti pemerintah meminta ketiga dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada staff Medis dan PPDS yang terlibat dalam perundungan atau bully dokter pada yunior. 

BACA DEH  Update Info UTBK-SNBT 2024, Jadwal Gelombang 2 dan Pengumuman Hasil

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan pemerintah menindak tegas perundungan di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. Sedangkan rumah sakit lain, dugaan perundungan tersebut itu diteruskan ke instansi terkait. 

“Mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” ujar dia. 

Jika praktik bully atau perundungan dokter pada yunior ini masih berlaku maka sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Menurut dia, praktik perundungan atau bully dokter pada yunior nyata, dan bukan yang hanya dibesar-besarkan. Komentar bahwa bully atau perundungan yang terjadi di kalangan medis sebelumnya disebut dibesar-besarkan oleh pimpinan organisasi profesi dan guru besar. 

BACA JUGA: Dibully Haters Indonesia, Netizen Luar Negeri Bongkar Fakta Cakra Khan Sebelum Lolos AGT 2023

“Perundungan atau bully itu bukan bagian dari “pembentukan karakter” seorang dokter,” kata dr. Azhar.

Pemerintah meminta para peserta didik untuk melapor jika ada dugaan perundungan, jangan takut. Semua pelapor akan dijaga kerahasiaan identitasnya dan akan dilindungi. 

Pemerintah sebelumnya mengingatkan agar rumah sakit pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti. 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....