Senin, 29 April 2024

Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Dituding Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut   

EG dan DEG ini adalah cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang disebut WHO sebagai zat yang mencemari obat sehingga menyebabkan kematian akibat gagal ginjal di Gambia.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang perusahaan-perusahaan farmasi di Indonesia menggunakan empat zat pelarut dalam produksi obat sirop, yaitu propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol.

Larangan ini adalah respons atas temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak sebanyak 269 kasus dan 157 di antaranya meninggal.

“Empat pelarut itulah yang suspect mengandung etilen glikol dietilen glikol yang menyebabkan keracunan tersebut,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito. “Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut,”

“Dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut,” lanjut Penny.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Bertambah Jadi 269 pada 26 Oktober

Bahan-bahan tersebut dilarang karena diduga menghasilkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

EG dan DEG ini adalah cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang disebut WHO sebagai zat yang mencemari obat sehingga menyebabkan kematian akibat gagal ginjal di Gambia.

DEG biasanya digunakan dalam industri dan dapat ditemukan dalam produk komersial seperti resin, antibeku, tinta dan lem.

DEG juga ditemukan sebagai pencemar bahan baku produksi obat-obatan. Sejauh ini sudah terjadi sembilan epidemi keracunan yang terkait dengan obat-obatan terkontaminasi DEG di seluruh dunia.

Baca jugaAlhamdulillah, Tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Baru Sampai 24 Oktober

Kasus pertama dan terbesar terjadi di Amerika Serikat dengan korban 105 orang di Amerika Serikat pada 1937. Akibat kejadian ini pemerintah federal mengesahkan UU Makanan Obat dan Kosmetik yang mensyaratkan bukti keamanan sebelum obat-obatan diperkenalkan ke pasar.

Keracunan DEG kemudian terjadi di negara-negara berkembang. Sirup obat pediatrik yang terkontaminasi DEG telah menyebabkan kematian 33 dari 36 anak di India pada tahun 1998 dan 85 dari 109 anak yang diketahui terkena di Haiti pada 1995-1996.

Dalam itu, pasien mengalami gagal ginjal akut yang tidak dapat dijelaskan, karakteristik keracunan DEG sedang hingga berat.

Pada bulan September 2006, seorang dokter Panama melaporkan jumlah pasien yang tidak biasa dengan gagal ginjal akut yang tidak dapat dijelaskan yang sering disertai dengan disfungsi neurologis yang parah.

Pasien biasanya datang dengan gejala perut, seperti mual, muntah, ketidaknyamanan epigastrium dan diare, diikuti beberapa hari kemudian oleh oliguria atau anuria, anoreksia dan kelelahan.

Total dari 1937 hingga kini sudah ada kasus keracunan massal EG dan DEG di 18 negara.

Ahli Farmasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)  Heny Ekowati mengatakan EG dan DEG biasanya mencemari gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai pemanis sekaligus pelarut.

Baik etilen EG maupun DEG bisa menyebabkan keracunan jika dikonsumsi melebihi batas aman atau kurang dari 1 mL/kgBB.

Baca jugaPengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditanggung Pemerintah

Konsumsi DEG yang melebihi batas aman akan menyebabkan gejala klinik yang muncul bertahap dari gangguan pencernaan dan mengarah pada gagal ginjal akut setelah kurang lebih 1-3 hari.

Menurut dia DEG memiliki rasa manis yang tajam larut dalam air, alkohol, eter, aseton, dan etilen glycol.

Sifat-sifat fisik ini membuatnya menjadi pelarut yang sangat baik untuk bahan kimia dan obat-obatan yang tidak larut dalam air.

DEG ini ada dalam bahan baku gliserin selain sebagai kontaminan juga dapat terbentuk pada proses pembuatan sediaan sirup. Pada pembuatan sediaan sirup, hidrogenolisis pada karbohidrat di dalam gliserin menyebabkan terbentuknya DEG.

Dietilen glikol ini telah menyebabkan keracunan masal setidaknya pada 12 kejadian selama 70 tahun terakhir. Pada tahun 1937, sirup sulfanilamid, dengan bahan pelarut dietilen glikol menyebabkan keracunan masal di Amerika.

Keracunan ini menyebabkan terjadinya kematian sebanyak 105 orang.  Terjadi keracunan masal di tahun ini, menjadikan penelitian terkait toksisitas DEG terus dilakukan.

Baca jugaKasus Gagal Ginjal Akut Anak: Polisi Turun Tangan Cek Hasil Laboratorium Obat yang Ditarik

Wabah pertama dan terbesar ini menyebabkan disahkannya Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik Federal Amerika tahun 1938 yang mewajibkan bukti keamanan sebelum obat digunakan di pasaran.

Berikut ini adalah beberapa keracunan masal di dunia yang disebabkan oleh DEG:

  1. Tahun 1937, terjadi di Amerika. Sediaan sirup sulfonamid menggunakan DEG. Pada produk akhirnya mengandung 74% DEG. Produk ini menyebabkan kematian pada 105 orang.
  2. Tahun 1969, terjadi di Afrika Selatan. Sediaan obat tidur (sedatif) yaitu merk Pronap dan Plaxin menggunakan pelarut propilen glikol. Sampai saat ini tidak ada laporan bahan apakah yang menyebabkan kematian 7 orang yang mengkonsumsinya.
  3. Tahun 1985, terjadi di Spanyol. Krim sulfadiazin untuk luka bakar menggunakan bahan sodium lauril sulfat sebagai zat pembantunya. Produk ini mengandung DEG sebanyak 7gr/kg produk dan menewaskan 5 orang yang menggunakannya.
  4. Tahun 1986 di India. Pada bahan baku gliserin yang digunakan sebagai bahan pembantu di sediaan farmasi, ditemukan DEG sebesar 18,5% pada produk akhir yang menggunakan bahan baku gliserin ini. Produk ini menyebabkan kematian pada 21 orang.
  5. Tahun 1990 terjadi di Nigeria. Sirup parasetamol yang menggunakan pelarut propilen glikol, menyebabkan kematian 47 orang. Sampai saat ini tidak dilaporkan kontaminan apa yang menyebabkan kematian dan diduga adalah DEG.
  6. Tahun 1992 terjadi Argetina. Sirup propolis untuk obat pernafasan atas, menggunakan propilen glikol sebagai bahan tambahan. Produk ini mengandung 65% (w/v) DEG dan menyebabkan kematian sebanyak 29 orang.
  7. Tahun 1992 terjadi di Venezuela. Sirup parasetamol yang menggunakan propilen glikol sebagai bahan tambahan, mengandung DEG sebanyak 28% (w/v). Pada kejadian ini, tidak ada laporan penelitian, berapa jumlah orang yang meninggal.
  8. Tahun 1995, terjadi di Bangladesh. Sirup parasetamol yang menggunakan propilen glikol sebagai bahan tambahan, menyebabkan kematian pada 236 orang. Sampai saat ini tidak dilaporkan kontaminan apa yang menyebabkan kematian dan diduga adalah DEG
  9. Tahun 1995, terjadi di Haiti. Sirup parasetamol yang menggunakan gliserin sebagai bahan tambahan, mengandung DEG sebanyak 24% (v/v) dan menyebabkan 88 orang meninggal.
  10. Tahun 1998, terjadi di India. Sirup obat batuk mengandung DEG sebanyak 17.5% (v/v) dan sirup parasetamol dengan bahan tambahan propilen glikol mengandung DEG sebanyak 15,4% (w/w). Kedua sediaan tersebut menyebabkan kematian secara berurutan sebanyak 33 dan 8 orang.
  11. Tahun 2006, terjadi di Panama. Sirup obat batuk yang menggunakan gliserin sebagai bahan tambahan, mengandung DEG sebanyak 8% (v/v). Dan menyebabkan kematian sebanyak 78 orang.
  12. Tahun 2008 terjadi di Nigeria. Sirup parasetamol terkontaminasi DEG dan menyebabkan kematian sebanyak 84 orang.
  13. Berita terbaru, pada bulan September 2022, WHO mendapat laporan dari Negara Gambia di Afrika Barat terkait temuan obat yang diproduksi di bawah standar (substandard medical products).

Produk medis substandard adalah produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau spesifikasi sehingga disebut out of specification.

Terdapat empat produk obat yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Diduga sampel produk tersebut mengandung diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol (EG) dalam jumlah yang tidak dapat ditoleransi sebagai kontaminan.

Baca jugaKasus Gagal Ginjal Akut Anak: Polisi Turun Tangan Cek Hasil Laboratorium Obat yang Ditarik

Upaya Preventif

Di Indonesia, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tanggal 20 Oktober 2022, BPOM telah melakukan upaya-upaya preventif terkait adanya isu obat sirup yang terkontaminasi DEG dan EG.

Salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian terhadap beberapa obat dan hasilnya ditemukan 5 produk obat yang mengandung cemaran EG yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Terhadap 5 produk yang mengandung EG di atas batas ambang aman (ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake/TDI untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5-1 mg/kg berat badan per hari),

Bahan tambahan yang digunakan sebagai pemanis dan sekaligus pelarut di dalam sediaan sirup di antaranya adalah gliserin dan propilen glikol.Bahan-bahan ini digunakan dalam jumlah besar secara komersial di industri farmasi. Pelarut adalah bahan yang tidak bereaksi dengan bahan lain,yang digunakan dalam formulasi sediaan farmasi untuk berbagai alasan.

Di antaranya adalah untuk meningkatkan kelarutan bahan aktif; untuk produksi massal; meningkatkan konsistensi formulasi sediaan; atau sebagai pelarut untuk membuat sediaan farmasi oral, topikal (oles) atau parenteral (suntikan).

Kontaminasi berupa DEG dapat disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksengajaan dalam pembuatan sediaan farmasi. Kemurnian bahan baku pelarut misalnya gliserin, seharusnya tertulis di dalam Label Bahan Baku dan diverifikasi.

Pada kejadian keracunan masal di Panama 2006, gliserin sengaja diganti dengan DEG dan diberi label sebagai gliserin murni 99,5% dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Proses verifikasi yang dilakukan selama transit dan di tujuan akhir tidak dilakukan atau tidak cukup untuk mendeteksi kandungan bahan baku.

Selain itu, selama pengiriman, label baru tiba-tiba muncul, yang isinya menggambarkan bahwa bahan baku “DEG” isinya sebagai gliserin pharmaceutical-grade (gliserin yang digunakan untuk industri farmasi).

Selain dalam proses pengadaan bahan baku, DEG dapat muncul pada saat proses pembuatan bahan baku pelarut misalnya gliserin.

Penelitian menemukan beberapa proses pembuatan bahan baku yang potensial untuk terbentuknya kontaminan termasuk DEG.

Kontaminan yang terbentuk bergantung pada bahan baku dan metode yang digunakan. Kontaminan dapat terbentuk dari bahan baku dengan kualitas rendah, lemak non-food- grade yang terhidrolisis, terjadinya saponifikasi; atau alkoholisis untuk menghasilkan gliserin.

Hidrogenolisis karbohidrat dalam produksi gliserin, dapat menghasilkan produk sampingan seperti DEG, produk sampingan yang harus dihilangkan untuk membuat bahan baku pharmaceutical-grade.

Pada kasus keracunan yang terjadi Haiti tahun 1995, kemungkinan bahan baku gliserin terkontaminasi dengan DEG.

Baca jugaKJP SD November 2022 Kapan Cair: Info Daftar Penerima Tahap 2 Cek di kjp.jakarta.go.id

Menurut Heny, Amerika Serikat telah menyiapkan beberapa metode untuk mencegah masalah yang disebabkan oleh obat dan bahan baku obat palsu di industri farmasi yang tertuang dalam United State Pharmacopoeia (USP), yang berfungsi  dalam penetapan standar publik resmi untuk semua resep dan obat bebas, suplemen makanan, dan produk perawatan kesehatan lainnya yang diproduksi dan dijual di Amerika.

USP diakui oleh US Food, Drug and Cosmetic Act tahun 1938, dan terdiri dari monografi untuk banyak bahan yang digunakan dalam sediaan farmasi. Monograf ini menguraikan dengan tepat prosedur verifikasi bahan aktif dan tambahan obat; prosedur yang berlaku untuk produk farmasi di Amerika Serikat terlepas dari mana bahan-bahan itu berasal.

Food and Drug Administration (FDA) memiliki wewenang untuk menegakkan kepatuhan dengan standar USP oleh industri Farmasi di Amerika Serikat.

Monograf USP untuk gliserin mencakup tes khusus untuk DEG,untuk diterapkan pada produk yang mengandung gliserin yang diproduksi, dipegang atau didistribusikan untuk pembuatan obat. FDA juga telah mengembangkan Current Good Manufacturing Practice (CGMP) untuk obat jadi.

Indonesia telah memiliki Farmakope Indonesia ke-6 yang sebagiannya diadopsi dari USP. Kemudian otoritas untuk pengawasan obat dan makanan di Indonesia juga ada yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca jugaSekali Lagi, Tentang Tanda Lingkaran Putus-putus di WhatsApp atau Bulat Putus-putus di WA

Otoritas negara untuk pengawasan obat sangat perlu memperhatikan pengujian kemurnian bahan baku, menaati panduan dan menerapkan mekanisme untuk pengujian kontaminasi DEG pada bahan baku yang digunakan untuk sediaan farmasi. Terutama dalam hal ini adalah gliserin dan propilen glikol.

Pemerintah menurut dia tidak hanya mengandalkan dokumentasi yang diberikan oleh pihak produsen bahan baku.  Pengujian secara ketat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan harus selalu dilakukan untuk memastikan bahwa sediaan farmasi hanya mengandung bahan kimia yang aman untuk dikonsumsi manusia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan Di Mata Witan Dan Rakhmonaliev

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Saat mereka bersiap untuk bertemu di semifinal Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 pada hari Senin...