Senin, 20 Mei 2024

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Jadi Tersangka

Adanya laporan masyarakat yang dilengkapi informasi dan data, menemukan adanya peristiwa pidana

Hot News

TENTANGKITA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhinyra  menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan sebagai tersangka  kasus korupsi di lembaga tersebut.

Hal itu dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak  di Jakarta, Rabu (11/10) malam ini.

Syahrul Yasin Limpo, MH dan KS diduga melanggar   tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga



Menurut dia, adanya laporan masyarakat yang dilengkapi informasi dan data, menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL [Syahrul YasinLimpo], Menteri Pertanian 2019-2024,” tutur dia.

Selain Syahrul, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian dan  MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian juga ditetapkan jadi tersangka. KS sudah ditahan. SYL dan MH belum bisa hadir.

BACA DEH  Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna, Ini Syaratnya
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Yayasan Komunitas Berdaya Indonesia: Bullying di Sekolah Berdampak Panjang Bagi Mental Siswa

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sedikitnya 30 persen siswa tingkat SD dan SMP pernah menjadi korban perundungan atau bullying di sekolah...