Sah, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 Diteken Anies: Rp4,454 Juta

TENTANGKITA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 senilai Rp4.453.935,536 atau empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah. Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja serta formula … Lanjutkan membaca Sah, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 Diteken Anies: Rp4,454 Juta